Stop Dreaming Start Action imagination

Stop Dreaming Start Action :: imaginasi pemenang

Masih ingat kontes SEO nya pak Joko Susilo berhadiah total 25 Juta kan? Apa itu kontes SEO? Apa itu SEO? Googling aja, cari artikel yang banyak yang mengupas SEO itu. Nih definisi teori dari wikipedia "SEO, Search Engine Optimization, adalah serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma mesin pencari tersebut. Tujuan dari SEO adalah menempatkan sebuah situs web pada posisi teratas, atau setidaknya halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci tertentu yang ditargetkan. Secara logis, situs web yang menempati posisi teratas pada hasil pencarian memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung."

Photobucket

Kalau hari ini, Senin 27 Juli 2009, kamu coba buka Goolge.co.id terus gunakan kata kunci "stop dreaming start action" akan dihasilkan 17,300,000 hasil pencarian. Hehehe ... bener-bener seru, petarung-petarung SEO pada turun gunung, senior-senior dan ahli SEO, netter, blogger, ikut meramaikan kontes ini. Hadiahnya memang cukup menarik, 12 JUTA buat pemenang pertama ... hmmm NOT BAD (kata teman).

Jika, andai saja, kalau saja : kamu adaah pemenangnya, Apa imaginasimu yang ingin kamu realisasikan dengan uang sebesar itu? :) hehehe ... ayo bermimpi! eh berimaginasi! ... mo buat buka usaha apa nih?


[to be continued]

Futsal Advokat dan Penegak Hukum

oleh Ari Juliano Gema

Setelah beberapa kali gagal, akhirnya hari Sabtu kemarin saya berhasil memenuhi janji saya untuk hadir pada pertemuan dengan teman-teman kuliah saya dulu. Uniknya, pertemuan ini diadakan dalam bentuk latihan futsal bersama di sebuah gelanggang futsal di sekitar Jalan Gatot Subroto. Meski ukuran lapangan futsalnya tidak terlalu besar, namun karena kondisi tubuh sedang tidak prima, hanya bermain beberapa menit saja saya sudah berteriak: time out! Padahal saya sendiri tidak yakin apakah di futsal ada ketentuan time out.

Meski badan terasa pegal-pegal, namun senang rasanya bisa bertemu dengan teman-teman kuliah dulu yang sekarang memiliki berbagai latar belakang profesi hukum, mulai dari in-house counsel, advokat, jaksa sampai hakim. Karena sangat berkesan dan semua setuju akan perlunya olahraga untuk menjaga stamina tubuh yang mulai mengendur, rencananya latihan bersama ini akan rutin dilakukan setiap hari Sabtu pagi.

Advokat sebagai Penegak Hukum

Saat berbicara dengan mereka, saya berpikir mengenai perbandingan profesi saya sebagai advokat dengan profesi teman-teman saya yang lain itu. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat sebagai salah satu profesi hukum ditegaskan statusnya sebagai penegak hukum. Penegasan tersebut memiliki arti bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dengan begitu, seharusnya kedudukan advokat dalam ”Catur Wangsa Penegak Hukum” bersama hakim, jaksa dan polisi, menjadi lebih jelas.

Menyimak penuturan Daniel S. Lev dalam kata pengantarnya di buku ”Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” (Binziad Kadafi et al, 2001), profesi advokat Indonesia mengalami perubahan yang membingungkan akibat ombang-ambing politik. Para advokat biasa aktif dalam politik pada jaman Demokrasi Parlementer, dan dihormati oleh hakim dan jaksa sebagai salah satu unsur dalam sistim peradilan. Namun, pada masa Demokrasi Terpimpin, para advokat mulai dijauhkan dari lembaga formal. Bahkan sering diperlakukan sebagai musuh hakim dan jaksa.

Pada masa awal Orde Baru, advokat yang berkumpul dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), organisasi advokat nasional yang pertama, menyatakan diri sebagai organisasi perjuangan yang bermaksud untuk menciptakan kembali Indonesia sebagai suatu negara hukum. Namun, kritik advokat pada masa itu terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya dibalas pemerintah dengan upaya memecah belah organisasi advokat agar menjadi lemah dan lebih mudah dikontrol.

Sebelum UU Advokat diundangkan, keberadaan advokat sebenarnya telah disebut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum dan UU Hukum Acara Pidana. Namun, belum pernah ada ketentuan yang menegaskan status profesi advokat. Hal ini membuat seolah-olah advokat adalah “anak tiri” dalam Catur Wangsa Penegak Hukum.

Setelah UU Advokat diundangkan, meski status, hak dan kewajiban profesi advokat telah diatur dengan jelas dan tegas, namun dalam prakteknya tidaklah seindah yang dibayangkan. Sebagai contoh, dalam UU Advokat diatur bahwa dalam menjalankan profesinya advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya dari pihak manapun dalam rangka pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, UU Advokat tidak memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mau memberikan informasi, data atau dokumen yang diperlukan advokat tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan penegak hukum lainnya yang dipersenjatai dengan pasal-pasal ampuh dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk “melibas” pihak-pihak yang menghalangi tugas dan kewenangan mereka.

Hal yang lebih menyedihkan lagi adalah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004 yang menyatakan tidak berlakunya Pasal 31 UU Advokat yang mengatur sanksi bagi orang yang bukan advokat namun dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat. Padahal pasal tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kerugian yang mungkin diderita akibat ulah mereka yang mengaku-aku sebagai advokat. Bayangkan saja para debt collector yang bukan advokat namun bertindak seolah-olah sebagai advokat yang akan semakin bebas berkeliaran dengan tingkah lakunya yang kadang melewati batas-batas norma kesopanan karena ketiadaan sanksi yang jelas dan tegas sebagaimana dimaksud Pasal 31 tersebut.

Forum Tukar Pikiran

Terus terang, saya menikmati obrolan dengan teman-teman pada saat itu. Sangat menyenangkan apabila bisa terus memiliki kesempatan ngobrol dalam suasana santai dengan teman-teman dari profesi penegak hukum lainnya. Namun, jangan pernah berpikir bahwa ini akan menjadi ajang kolusi di antara penegak hukum, karena bagaimanapun juga dalam berinteraksi tersebut kami terikat pada kode etik profesi masing-masing. Ini mungkin lebih kepada ajang untuk bertukar pikiran mengenai hal-hal yang ingin diketahui oleh profesi penegak hukum pada umumnya.
Dalam sejarahnya, advokat tidak pernah diikutsertakan dalam forum-forum koordinasi antar penegak hukum. Lihat saja keberadaan forum antara Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian (Mahkejapol) atau forum antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Diljapol). Oleh karena itu, bisa bertemu dan ngobrol santai dengan teman-teman dari profesi penegak hukum yang lain sedikit banyak bisa mengobati perasaan ”dianaktirikan” dari Catur Wangsa Penegak Hukum.

Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam

Contoh makalah merupakan artikel khusus yang membahas tentang makalah dan contoh - contohnya. Bagi sebagian mahasiswa membuat makalah masih merasa kesulitan di karenakan masih belum terbiasanya budaya menulis ilmiah baik di tingkat SMP maupun SMA. 

Untuk itulah sengaja saya hadirkan artikel contoh makalah pendidikan agama islam ini untuk membantu para mahasiswa dalam membuat contoh makalah pendidikan yang baik dan benar. Memang, budaya menulis ilmiah seharusnya di terapkan jauh sebelum masa kuliah agar nantinya setelah lulus dari masa SMA, siswa dapat menganalisa suatu kasus, membuat pembahasan dari berbagai sumber serta menuangkannya dalam bentuk tulisan. 

Sehingga kalaupun tidak bisa melanjutkan masa pendidikannya di Universitas atau perguruan tinggi, siswa tersebut mampu menulis ilmiah dan kalaupun dapat meneruska
n jenjang pendidikannya maka akan menjadi modal penting bagi mereka selama mereka menempuh studi di perguruan tinggi dan tidak kesulitan dalam membuat contoh makalah.

Berikut ini akan saya hadirkan contoh makalah dengan tema pendidikan atau lebih khususnya lagi tentang filsafat. 


1.   PENDAHULUAN
Imam Al Ghazali, sebuah nama yang tidak asing di telinga kaum muslimin. Tokoh terkemuka dalam kancah filsafat dan tasawuf. Memiliki pengaruh dan pemikiran yang telah menyebar ke penjuru dunia Islam. Ironisnya sejarah dan perjalanan hidupnya masih terasa asing. Bahkan, mungkin kebanyakan kaum muslimin belum mengerti.
Pengaruh filsafat Imam Ghozali begitu kentalnya. Beliau menyusun buku yang berisi kritikan terhadap filsafat, seperti kitab At Tahafut al-Falasifah yang membongkar kejelekan filsafat[1]. Menurut al-Ghazali, pemikiran filsafat Yunani seperti filsafat Socrates, Plato, dan Aristoteles, bahkan juga filsafat Ibnu Sina dan al-Farabi tidak sesuai dengan yang dicarinya, bahkan kacau (tahafut). Menurut Imam Ghozali dalam filsafat ada yang bertentangan dengan ajaran agama dan mengkafirkan sebagian pemikiran mereka.Kritikan Imam al-Ghazali dipaparkan secara rinci dalam kitab Tahafut al-Falasifah (kekacauan para filosof). Berikut adalah sebagian sisi kehidupannya dalam dunia filsafat


2.   BIOGRAFI  SINGKAT  IMAM GHOZALI

Nama lengkapnya adalah Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali[2]. Al-Ghazali lahir di Thus bagian dari kota Kurasan, Irak pada 450 H (1056 M). Diperkirakan Al-Ghozali, hidup dalam suasana kesederhanaan sufi tersebut sampai usia 15 tahun (450-465 H).

Dalam perkembangannya Imam Al-Ghazali lebih dikenal sebagai ulama thasawuf dan aqidah. Oleh sebab itu sumbangannya terhadap bidang falsafah dan ilmu pengetahuan lain tidak boleh dinafikan. Al-Ghazali merupakan seorang ahli Sufi yang bergelar "Hujjatul Islam". Al-Ghazali telah dilantik sebagai Mahaguru Universitas Baghdad pada tahun 488 H (1095 M).  Al-Ghozali mengunjungi kota kelahirannya, Thus disini pun ia tetap berkhalwat. Keadaan berlangsung selama 10 tahun. Pada periode itulah ia menulis karyanya yang terbesar ihyaUlumudin. Dalam kitab tersebut, Imam Al -Ghazali mengatakan bahwa ilmu agamalah yang wajib dipelajari secara pribadi oleh para muslimin. Sementara ilmu dunia, hanyalah fardhu kifayah. Beliau juga mengarang kitab Tahafut al-Falasifah yang menjelaskan tentang kerancuan-kerancuan dalam dunia filsafat. Imam Ghozali yang bergelar Hujjatul Islam meninggal dikota kelahirannya Thus pada hari Senin 14 Jumadil Akhir 505 H/111 M.

3.      PEMIKIRAN IMAM GHOZALI
Al-Ghozali, sebagaimana halnya para penganut aliran al-Asy’ariyah menyelaraskan akal dengan naql. Ia berpendapat bahwa  akal harus digunakan sebagai penopang, karena ia bisa mengetahui dirinya sendiri dan bisa mempersepsikan benda lain, yang jika lepas dari sumbat angan-angan dan khayalan maka ia bisa mempersepsi benda-benda secara hakiki. Namun al-Ghozali menghentikan akal pada batas-batas tertentu, dan hanya naql-lah yang bisa melewati batas-batas ini. Mengenai problematika sifat-sifat (Allah), al-Ghozali memegang pendapat yang dianut oleh al-Asy’ari, sehingga ia tidak menerima pendapat yang dikemukakan oleh aliran Hasywiah[3]maupun Mu’tazilah[4], karena kedua aliran ini ekstrim. Yang paling baik adalah tengah-tengah[5].

Menurut al-Ghozali, Allah adalah satu-satunya sebab bagi alam. Alam Ia ciptakan dengan kehendak dan kekuasaan-Nya, karena kehendak Allah adalah sebab bagi segala yang ada (al-Maujudat). Sedangkan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Sebab-sebab alami hanyalah korelasi waktu antara benda-benda. Nampak jelas bahwa al-Ghozali mengagumi pemecahan masalah melihat Allah yang dikemukakan oleh al-Asy’ari, pemecahan ini ia tingkatkan dengan cara menafsirkan melihat Allah itu sebagai suatu corak pengetahuan.[6]

4.      KRITIK AL-GHOZALI TERHADAP PARA FILOSOF
Kritik Al-Ghazali atas metafisika sebenarnya meliputi kritiknya terhadap Islamic Aristotelianism (pemikirannya filosof Muslim yang dipengaruhi oleh Aristoteles yang diformulasikan dengan baik oleh Al-Farabi dan Ibn Sina) yang berkembang menjadi teologi rasional berdasarkan metafisika Aristoteles[7]
.
Karena teologi ini bersifat rasional, salah satu asumsi dasarnya adalah bahwa rasio manusia mampu menyelesaikan sebagian besar dari persoalan-persoalan teologi. Asumsi inilah sesungguhnya yang ingin ditolak oleh Al-Ghazali; dan penolakan ini, sebagaimana terjadi, melibatkan pembuktian kesalahan asumsi-asumsi tersebut secara rasional. Jika ini dapat diperlihatkan, kita tidak lagi dapat mempercayai akal pikiran manusia dalam usaha ini; dan sebaliknya kita mesti menolak metafisika rasional dan menggunakan bantuan Wahyu untuk pengetahuan semacam itu.[8]

Metafisika Rasional Emanatif

Al-Farabi dan Ibnu Sina, selaku Muslim, tidak menolak bahwa Tuhan adalah pencipta abadi alam dan semesta, tetapi mereka percaya bahwa aktivitas Tuhan hanya mencakup memunculkan dalam keadaan aktualitas kemungkinan-kemungkinan yang sebetulnya inheren dalam materi pertama yang dinyatakan sebagai abadi bersama Tuhan.  Inisesuai dengan pemahaman Aristotelian tentang perubahan, bukan sebagai jalan pintas dari tidak ada menjadi ada , akan tetapi, sebagai proses melalui apa yang disebut “wujud potensial” berkembangmelalui “bentuk” menuju “wujud aktual”.  Oleh karena itu, Tuhan selaku pencipta abadi konstan mengombinasikan materi dengan bentuk-bentuk baru; Dia tidak menciptakan alam semesta muncul dari ketiadaan belaka pada saat tertentu pada masa lampau. Sebagai akibat logisnya, mereka percaya pada keabadian waktu.[9]

Sebaliknya Al-Ghazali, sesuai dengan ajaran nyata dari Al-Qur’an, secara ketat berpegang pada posisi bahwa dunia diciptakan oleh Tuhan muncul dari ketiadaan mutlak.  Pada saat tertentu pada masa lampau dengan interval terbatas dari masa sekarang. Tuhan tidak hanya menciptakan forma, tetapi juga materi dan waktu bersama keduanya, yang memiliki permulaan tertentu dan oleh karenanya bersifat terbatas.[10]

Keabadian Dunia

Al-Ghazali menolak menggunakan asumsi-asumsi yang dinyatakan oleh falasifah dan memperlihatkan bahwa mempercayai asal-usul dunia dari kehendak Tuhan yang abadi dalam waktu tertentu sesuai dengan pilihan-Nya sama sekali tidak melanggar prinsip-prinsip fundamental logika.  Sedangkan asumsi falasifah bahwa efek memiliki sebab dan bahwa suatu sebab merupakan kekuatan di luar efek yang disebabkan, tidak memiliki pemaksaan logis tentang hal itu. Adalah sah untuk percaya bahwa kehendak Tuhan memperlakukan suatu sebab atau setidak-tidaknya bahwa sebab tersebut tidak terletak di luar, tetapi di dalam kehendak-Nya. Adalah mungkin untuk berpikir bahwa kehendak Tuhan bersifat abadi dan objek dari kehendak tersebut telah terjadi pada saat tertentu dalam waktu. Di sini harus dibuat pembeda antara keabadian objek dari kehendak Tuhan. Oleh karenanya secara logis bukan tidak sah untuk menegaskan keyakinan ortodoks bahwa Tuhan secara azali berkehendak bahwa dunia harus terwujud secara demikian dan pada saat tertentu dalam waktu.[11]

Namun, titik pijak Al-Ghazali sesungguhnya adalah bahwa Tuhan pantas saja menetapkan secara bebas suatu saat tertentu lebih utama dari saat yang lain  untuk mewujudkan dunia.  Kehendak Tuhan sepenuh nyata dibatasi. Kehendak-Nya tidak bergantung kepada pembeda-pembedaan di dunia luar, karena kehendak itu sendirilah sumber dari segala pembedaan tersebut. Tuhan memilih saat tertentu  bagi penciptaan alam semesta.Tidak ada cara untuk menjelaskan pilihan Tuhan dalam hal apapun.
Teori Emanasi

Kritik Al-Ghazali terhadap argument emanasionistik mengandung penjelasan bahwa argument tersebut, di satu sisi gagal memberi gambaran tentang keanekaragaman dan keteraturan di alam semesta, disisi lain tidak melakukan  yang terbaik dalam membela keesaan Tuhan yang mutlak.  Jika formulasi yang diamati dengan lancar sering diulang-ulang bahwa “dari satu hanya satu yang muncul ” harus diamati secara logika, seluruh wujud dunia akan terdiri dari unit-unit.  Setiap unit akan menjadi efek dari unit lain di atasnya dan akan menjadi sebab bagi unit lain di bawahnya menurut model linear.  Namun, dalam kenyataan tidak demikian. Menurut falasifah, setiap objek setidaknya tersusun dari forma dan materi. Bagaimana benda yang tersusun (berkomposisi) kemudian terwujud ? Apakah dia hanya memiliki satu sebab ? Jika jawabannya afirmatif, maka pernyataan bahwa “dari satu hanya satu yang muncul” itu batal dan tidak berarti lagi. Sebaliknya, jika benda berkomposisi memiliki sebab gabungan, maka persoalan yang sama akan terulang kembali begitu seterusnya hingga pada titik yang majemuk secara niscaya bertemu dengan sederhana.  Kontak antara efek majemuk dan sebab tunggal di mana saja dia terjadi akan membuktikan kesalahan prinsip tersebut.  Jadi, Seluruh maujud di alam semesta ditandai dengan ketersusunan dan hanya Prinsip pertama, yakni Tuhan sendiri, yang dapat dikatakan memiliki kesederhanaan dan kesatuan sejati. Hanya Dia semata yang memiliki identitas sempurna, baik esensi maupun eksistensi. Dapat disimpulkan bahwa apakah prinsip ”hanya satu dari yang satu” yang gagal menjelaskan ketersusunan dan keanekaragaman, seperti yang tampak di alam semesta, ataukah memang Tuhan tidak memiliki keesaan murni. Seluruh premis falasifah yang berkaitan dengan teori mereka tentang emanasi dikritik oleh Al-Ghazali tanpa pengecualian[12].

Penggunaan “rasio” dalam wilayah metafisika tidak memadai dan keliru. Kita dengan mudah dapat memahami dari argument Al-Ghazali bahwa rasio semata tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan filsafat yang perennial tersebut. Karena pertimbangan awal ini, akhirnya Al-Ghazali hanya bersandar kepada “Wahyu” untuk memperoleh pengetahuan metafisika.

Sisi paling penting dari konsepsi Al-Ghazali dalam menolak metafisika rasional adalah penekanannya pada ketidakmampuan rasio manusia untuk menangkap secara akurat penyelesaian secara memuaskan persoalan-persoalan metafisika dan teologi. Penekanan lain diberikan kepada realitas Tuhan yang “berkehendak”, yaitu Tuhan sebagai pelaku yang “ berkehendak ”. Al-Ghazali sangat jarang berbicara tentang kemungkinan subjek manusia ”berkehendak” untuk membangun batang tubuh pengetahuan dalam upaya memahami fenomena alam, terutama etika mistiknya.[13]
   
KESIMPULAN
Dari makalah ini sedikit penulis menyampaikan beberapa dalam makalah ini, bahwa menurut al-Ghozali filsafat hanya semata-mata untuk menguatkan dasar-dasar ilmu kalam. Al-Ghozali juga memandang bahwasannya cara pengambilan yang demikian sangat dangkal. Sebab, dalam berfilsafat bukanlah keyakinan kita bertambah teguh melainkan tenggelam dalam keraguan dan kegelapan. Segala kebenaran, keadilan, kecintaan, dan keyakinan kita memang menjadi pintar (rasio), pandai mengumpulkan fikiran kita sendiri. Tetapi, jiwa menjadi kosong. Sebab, akal saja tidaklah dapat mencari nilai.

  


DAFTAR PUSTAKA
http://www.albarokah.or.id. Diakses tanggal 28 oktober 2010.
Abullah, Amin, “Antara Al-Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam”, (Bandung: Mizan, 2002).

Asmin Yudian Wahyudi, “Aliran dan Teori Filsafat Islam”, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004).








[1] http://www.albarokah.or.id. Diakses tanggal 28 oktober 2010.
[2] Ada yang mengatakan nama Al-Ghozzali ini berasal dari kata Ghazzal, yang artinya tukang pintal benang karena pekerjaan ayahnya memintal benang wol. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa nama al ghazali diambil dari ghazalah, nama Kampung kelahiran al-Ghazali. Yang terakhir ini inilah yang banyak dipakai.
[3] Aliran Hasywiah berpegang pada arti dari suatu teks(ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah) agar mereka tidak mengosongkan Allah dari sifat-sifat, sehingga mereka antropomorfis. 
[4] Mu’tazilah berlebih-lebihan dalam menyucikan Allah, sehingga mereka harus menafikan sifat-sifat dari Allah.
[5] Ibrahim Madkour, Aliran dan Teori Filsafat Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm, 74.
[6] Ibid, hlm, 75.
[7] Amin Abdullah, Antara Al-Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam,(Bandung: Mizan, 2002) hlm. 58.
[8]Antara Al-Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam, hlm. 58.
[9]Ibid, hlm. 62.
[10]Ibid, hlm. 62.
[11]Ibid, hlm. 63                    
[12] Ibid, hlm, 64.
[13]Ibid, hlm. 65.

Demikian artikel Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam yang semoga dapat bermanfaat untuk anda, untukcontoh makalah dan cara pembuatan selengkapnya bisa anda baca dengan cara klik disini

Pengertian Energi Ionisasi

Pengertian Energi Ionisasi – Energi Ionisasi adalah/ Energi Ionisasi yaitu/ Energi Ionisasi merupakan/ yang dimaksud Energi Ionisasi/ arti Energi Ionisasi/ definisi Energi Ionisasi.
pengertian Energi Ionisasi

Energi Ionisasi atau yang disebut potensial ionisasi. Energi Ionisasi adalah energi yang diperlukan untuk melepaskan elektron dari suatu atom netral dalam keadaan gas. Besar kecilnya energi ionisasi sangat dipengaruhi oleh jarak dari inti ke elektron di kulit luar (jari-jari atom) dan muatan intinya.
Semakin jauh elektron terluar dari intinya, gaya tarik inti akan semakin lemah. Karena gaya tarik inti semakin lemah, maka elektron akan semakin mudah pula dilepaskan. Sehingga energi yang diperlukan untuk melepaskan elektron tersebut akan semakin kecil pula. Dengan kata lain, energi ionisasinya akan semakin kecil. Hal ini terjadi pada unsur-unsur yang berada dalam satu golongan.
Namun bagi unsur-unsur seperiode, berlaku hal yang sebaliknya, yaitu semkin ke kanan, maka energi ionisasinya semakin besar. Hal ini terjadi karena semakin ke kanan, jarak antara inti dan elektron terluarnya semakin dekat (jari-jari atom semakin kecil). Akibatnya, gaya tarik inti pun akan semakin kuat, kareena elektron akan semakin sulit untuk dilepaskan. Untuk melepaskan elektron tersebut diperlukan energi yang lebih besar. Ini berarti energi ionisasi semakin besar.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Energi Ionisasi semoga dapat bermanfaat.

Pengumuman Rekrutmen Staf Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lampung Tengah

Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lampung Tengah

Pengumuman Rekrutmen Staf Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lampung Tengah - Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lampung sedang membutuhkan Staff, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Pria, Single, usia max 35 tahun
2. Pendidikan D3 Kesehatan / S1 segala jurusan
3. Domisili di Lampung Tengah
4. Menguasai Komputer
5. Mampu berkomunikasi dengan baik
6. Memiliki kendaraan pribadi
7. punya pengalaman kerja dibidang sosial & kesehatan

Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lampung Tengah, dengan lampiran: CV, fotocopy Ijazah & trnaskip nilai legalisir, fotocopy KTP, pasphoto warna 3x4 1 lembar.

WALK-IN INTERVIEW
Waktu : 1-9 November 2012 
Tempat : Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Lampung,
Alamat: Jl. Lintas Sumatra Desa Terbanggi Agung, Gunung Sugih Lampung Tengah.

Berniaga.com, 1 November 2012